Nahdiyah
1. perusahaan persekutuan,suatu kerjasama antara 2 orang untuk secara bersama dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan memperoleh laba.
2. Firma,persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih degan nama bersama dalam tanggung jawab antara anggota masing - masing disebut firmant,tidak terbatas sedangkan laba yang diperoleh dari usaha akan dibagi bersama-sama.
3.persekutuan komanditer (cv),persekutuan dengan setoran uangdibentukoleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawabsecara renteng di satupihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang.
4.perseroan terbatas, badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal besar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
18 votes Thanks 49
mega01174
1. badan usaha perseorangan 2. firma 3.badan usaha persekutuan Komanditer 4. Perseroan Terbatas (PT)
2. Firma,persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih degan nama bersama dalam tanggung jawab antara anggota masing - masing disebut firmant,tidak terbatas sedangkan laba yang diperoleh dari usaha akan dibagi bersama-sama.
3.persekutuan komanditer (cv),persekutuan dengan setoran uangdibentukoleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawabsecara renteng di satupihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang.
4.perseroan terbatas, badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal besar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
2. firma
3.badan usaha persekutuan Komanditer
4. Perseroan Terbatas (PT)