Sebutkan dan JELASKAN landasan hukum tentang kewajiban membela negara
igarfarris77
A. Landasan idiil: Pancasila Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.
b. Landasan konstitusional: UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara. c. Landasan operasional Landasan operasional usaha pembelaan negara,
Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.
b. Landasan konstitusional: UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara. c. Landasan operasional
Landasan operasional usaha pembelaan negara,