habilzpenabels
a. Landasan Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”
habilzpenabels
2)
Dalam pasal-pasal UUD 1945:
pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
- pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- pasal 35:
- pasal 36:
Pada pasal 35 dan pasal 36 coba Anda tulis sendiri …. Nah bisa ‘kan?
Landasa
b.Landasan Konstitusional
Semoga membantu ^^