Peradilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri di tingkat kabupaten/kota, Pengadilan Tinggi di tingkat provinsi dan Mahkamah Agung hanya satu-satunya bertempat di Ibu Kota Negara. Demikian juga Peradilan Agama ada di setiap kabupaten/kota.
2. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalam UU RI No. 5/1986. Pengadilan ini menyelesaikan sengketa-sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan hukum atau pejabat tata usaha negara tentang Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dan Pejabat Tata Usaha Negara agar supaya SK tersebut dicabut.
3. Pengadilan Agama
Pengadilan Agama diatur dalam UU RI No. 7/1989. Merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah berdasarkan hukum Islam.
4. Peradilan Militer
Peradilan Militer diatur dalam UU RI No. 31/1997. Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua dan dua orang Hakim Anggota yang dihadiri satu orang oditur militer/oditur militer tinggi dan dibantu satu orang panitera.
Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata (TNI) pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dibantu satu orang Panitera. Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat banding dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dibantu satu orang panitera.
Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata (TNI) pada tingkat banding dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dibantu satu orang panitera.
Peradilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri di tingkat kabupaten/kota, Pengadilan Tinggi di tingkat provinsi dan Mahkamah Agung hanya satu-satunya bertempat di Ibu Kota Negara. Demikian juga Peradilan Agama ada di setiap kabupaten/kota.
2. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara diatur dalam UU RI No. 5/1986. Pengadilan ini menyelesaikan sengketa-sengketa tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan hukum atau pejabat tata usaha negara tentang Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dan Pejabat Tata Usaha Negara agar supaya SK tersebut dicabut.
3. Pengadilan Agama
Pengadilan Agama diatur dalam UU RI No. 7/1989. Merupakan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah berdasarkan hukum Islam.
4. Peradilan Militer
Peradilan Militer diatur dalam UU RI No. 31/1997. Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua dan dua orang Hakim Anggota yang dihadiri satu orang oditur militer/oditur militer tinggi dan dibantu satu orang panitera.
Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata (TNI) pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dibantu satu orang Panitera. Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat banding dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dibantu satu orang panitera.
Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa dan memutuskan perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata (TNI) pada tingkat banding dengan satu orang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dibantu satu orang panitera.