Sebutkan dan jelaskan hak hak DPR dan kaitkan dengan 3 fungsi DPR !
PanndanyaSiVio1. Hak angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu. 2. Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden. 3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional. 4. Hak budget, adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN. 5. Hak Bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis. 6. Hak Imunitas, adalah hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya. 7. Hak Petisi, adalah hak DPR untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. 8. Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU. 9. Hak Amandemen, adalah hak DPR untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap RUU
GOOD LUCK
176 votes Thanks 510
irvanriskinugraha
Fungsi Legislasi(Untuk membentuk Undang-Undang bersama Presiden) Fungsi Anggaran(Untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap RAPBN(Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Fungsi Pengawasan(Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang dan APBN)
Hak Interpelasi Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai Kebijakan Pemerintah Hak Angket Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan Kebijakan Pemerintah) Hak Imunitas Kekebalan hukum dimana anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan Hak Menyatakan Pendapat Hak DPR untuk menyatakan pendapat tentang Kebijakan Pemerintah
2. Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
4. Hak budget, adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN.
5. Hak Bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.
6. Hak Imunitas, adalah hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya.
7. Hak Petisi, adalah hak DPR untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
8. Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU.
9. Hak Amandemen, adalah hak DPR untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap RUU
GOOD LUCK
Fungsi Anggaran(Untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap RAPBN(Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Fungsi Pengawasan(Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang dan APBN)
Hak Interpelasi
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai Kebijakan Pemerintah
Hak Angket
Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan Kebijakan Pemerintah)
Hak Imunitas
Kekebalan hukum dimana anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan
Hak Menyatakan Pendapat
Hak DPR untuk menyatakan pendapat tentang Kebijakan Pemerintah
Semoga membantu dan pilih sebagai jawaban terbaik