winda7pratiwi
Lembaga pemerintahan Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu : a. Lembaga legislatif, berfungsi untuk membuat undang-undang. Contoh : MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakila Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). b. Lembaga yudikatif, berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Contoh : MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial) c. Lembaga eksekutif, berfungsi untuk melaksanakan undang-undang. Contoh : Presiden, wakil presiden, dan para menteri d. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), berfungsi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Contoh : BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
a. Lembaga legislatif, berfungsi untuk membuat undang-undang. Contoh : MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakila Rakyat), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
b. Lembaga yudikatif, berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Contoh : MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial)
c. Lembaga eksekutif, berfungsi untuk melaksanakan undang-undang. Contoh : Presiden, wakil presiden, dan para menteri
d. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), berfungsi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Contoh : BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)