kevincandra16
Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.[5]
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:[5]
Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.[5]Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.[5]Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.[5]Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.[5]Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.[5]Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[5]
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[5] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:[5]
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional.[5] Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.[5]Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat.[5] Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.[5]Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:[5]Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.[5]Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.[5]Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.[5] Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.[5]
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.[5]
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunanWawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:[5]
Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.[5]Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.[5]Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.[5]Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.[5]Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.[5]Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negaraWawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[5]
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahanWilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[5] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:[5]
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional.[5] Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.[5]Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat.[5] Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.[5]Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:[5]Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.[5]Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.[5]Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.[5] Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.[5]