safirohfadlun
1. membuat korban terganggu kejiwaannya jika pelaku melakukan tindakan yang keras (ham berat seperti penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan, perbudakan) 2. korban dirugikan dengan diganggu kenyamanannya (ham ringan seperti sampah yang dibuang sembarang saja dijalanan)
0 votes Thanks 0
sitorusns
Ham adalah hak azazi manusia jika ada yang melanggar ham maka seseorang tersebut akan dikenai sanksi/ hukuman sesuai dengan pelanggaran dia lakukan.
2. korban dirugikan dengan diganggu kenyamanannya (ham ringan seperti sampah yang dibuang sembarang saja dijalanan)
jika ada yang melanggar ham maka seseorang tersebut akan
dikenai sanksi/ hukuman sesuai dengan pelanggaran dia lakukan.