Sebutkan dan jelaskan berapa bagian badan usaha menurut bentuk hukumnya
fegiararista
BUMN ( BADAN USAHA MILIK NEGARA) adalah suatu badan usaha yg dikelola oleh negara dan dapat memberi efek positif bagi masyarakat. BUMS ( badan usaha milik swasta) adalah suatu badan usaha yg dikelola oleh sekelompok orang untuk tujuan tertentu.
0 votes Thanks 4
Hasnahr
1. Badan usaha menurut hukum bentuk hukumnya dapat digolongkan menjadi Perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV=Coomanditer Vennotschaft), Perseroan Terbatas (PT), dan yayasan.
BUMS ( badan usaha milik swasta) adalah suatu badan usaha yg dikelola oleh sekelompok orang untuk tujuan tertentu.