Aturan hukum tentang pandangan hidup bangsa Indonesia terhadap pertahanan negara dapat ditemukan dalam UUD 1945. Berikut ini adalah beberapa pasal yang mengatur hal tersebut:
Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara."
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak memperjuangkan kepentingan negara dan bangsa."
Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa "Untuk melaksanakan pertahanan negara, setiap warga negara wajib mempunyai usaha dan bekerja serta membela negara."
Jawaban:
Aturan hukum tentang pandangan hidup bangsa Indonesia terhadap pertahanan negara dapat ditemukan dalam UUD 1945. Berikut ini adalah beberapa pasal yang mengatur hal tersebut: