ILhamdahSmanda**asas langsung asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara **asas bebas asa bebes ,memiliki makna semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun **asas umum asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu.tanpa melihat jenis kelamin ,suku,ras agama,pekerjaan dll **asas rahasia memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan hak nya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun **asas jujur asas jujur menganung arti penyeleggara pemilu,aparat pemilu,peserta pemilu ,pengawas pemilu,pemantau pemilu ,pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang undangan **asas adil asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta mendapat perlakuan yang sama serta bebes dari kecurangan pihak manapun. smoga membantu ya :)
asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara
**asas bebas
asa bebes ,memiliki makna semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun
**asas umum
asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu.tanpa melihat jenis kelamin ,suku,ras agama,pekerjaan dll
**asas rahasia
memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan hak nya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun
**asas jujur
asas jujur menganung arti penyeleggara pemilu,aparat pemilu,peserta pemilu ,pengawas pemilu,pemantau pemilu ,pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang undangan
**asas adil
asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta mendapat perlakuan yang sama serta bebes dari kecurangan pihak manapun.
smoga membantu ya :)
LUBER..LANGSUNG,UMUM,BEBAS,RAHASIA
JURDIL..JUJUR,ADIL