Jika hukuman mati bagi pengedar narkoba dihilangkan, saya kurang sependapat dengan alasan-alasan berikut.
Pertama, hukuman mati dapat menimbulkan efek jera dan meningkatnya kejahatan narkoba. Akan sia – sia peraturan dibuat jika tidak dipatuhi, dan para pelanggar tidak dibuat jera karena perbuatannya melanggar peraturan. Karena fungsi dari hukuman adalah untuk memaksa peraturan agar ditaati.
Kedua, bentuk hukuman mati bukanlah hukuman yang merendahkan manusia dan melanggar hak asasi manusia. Banyak penolak pelaksanaan hukuman mati mengemukakan bahwa hukuman mati berarti melanggar hak asasi manusia. Padahal kita juga harus sangat memperhatikan hak asasi manusia yang lain yang berhak mendapatkan perlindungan. Dengan hukuman mati, berarti memberikan hak perlindungan warga Negara Indonesia dari bahaya narkoba.
Ketiga, merusak mental, jiwa dan kepribadian pengguna yang akan berdampak juga pada lingkungan keluarga dan sekitarnya. Bahkan akan berpengaruh pada masa depan bangsa. Perubahan nilai- nilai agama, moral, etika penggunanya.
Keempat,merusak fisik pengguna, dan menimbulkan efek kecanduan. Narkoba sangat buruk karena pengguna akan sulit untuk melepaskan diri dari kecanduhan, dan akan melaksanakan apapun untuk memenuhi kebutuhannya akan narkoba. Hal ini akan membahayakan diri pengguna secara fisik , seperti kerusakan organ – organ tubuh. Seperti: hati jantung, paru – paru, dan organ reproduksi.
Mengingat dampak narkoba yang begitu besar, hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba perlu ditegakkan kembali.
Jika hukuman mati bagi pengedar narkoba dihilangkan, saya kurang sependapat dengan alasan-alasan berikut.
Pertama, hukuman mati dapat menimbulkan efek jera dan meningkatnya kejahatan narkoba. Akan sia – sia peraturan dibuat jika tidak dipatuhi, dan para pelanggar tidak dibuat jera karena perbuatannya melanggar peraturan. Karena fungsi dari hukuman adalah untuk memaksa peraturan agar ditaati.
Kedua, bentuk hukuman mati bukanlah hukuman yang merendahkan manusia dan melanggar hak asasi manusia. Banyak penolak pelaksanaan hukuman mati mengemukakan bahwa hukuman mati berarti melanggar hak asasi manusia. Padahal kita juga harus sangat memperhatikan hak asasi manusia yang lain yang berhak mendapatkan perlindungan. Dengan hukuman mati, berarti memberikan hak perlindungan warga Negara Indonesia dari bahaya narkoba.
Ketiga, merusak mental, jiwa dan kepribadian pengguna yang akan berdampak juga pada lingkungan keluarga dan sekitarnya. Bahkan akan berpengaruh pada masa depan bangsa. Perubahan nilai- nilai agama, moral, etika penggunanya.
Keempat,merusak fisik pengguna, dan menimbulkan efek kecanduan. Narkoba sangat buruk karena pengguna akan sulit untuk melepaskan diri dari kecanduhan, dan akan melaksanakan apapun untuk memenuhi kebutuhannya akan narkoba. Hal ini akan membahayakan diri pengguna secara fisik , seperti kerusakan organ – organ tubuh. Seperti: hati jantung, paru – paru, dan organ reproduksi.
Mengingat dampak narkoba yang begitu besar, hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba perlu ditegakkan kembali.