nihdinda
1. Hak asasi pribadi => yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia 2. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan 3. Hak asasi politik => yang berhubungan dengan politik 4. Hak asasi ekonomi => yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian 5. Hak asasi budaya => yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat 6. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan => yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan
secara universal pembagian hak asasi manusia adalah sebagai berikut: 1.hak-hak asasi peribadi atau"personal rights" yg meliputi kebebasan myatakan pendpat,kbebsan memeluk agama,kbebsan bergerak,dan sebagainya. 2.hak-hak asasi ekonomi atau "property rights",yaitu hak untk memiliki sesuatu,membeli dan menjualnya serta manfaatkannya. 3.hak-hak asasi untk mendpatkan perlakuan yg sama dlam hukum dan pemerintahan atau yg d.sbut"rights of legal equality". 4.hak-hak asasi politik atau "political rights",yaitu hak untk ikut serta dlam pmerinthan,hak pilih(memilih dan d.pilih dlam pemelihan umum),hak mendirikan partai politik dan sebagainya. 5.hak-hak asasi sosial dan kbudayaan atau" social and culture rights",misalnya hak untk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan,dan sebagainya. 6.hak-hak asasi untk mndpatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau"procedural rights",misalnya perturan dlam hal penangkapan,pengeledehan,peradilan,dan sebagainya. ( Kansil, 1984 : 91).
2. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan
3. Hak asasi politik => yang berhubungan dengan politik
4. Hak asasi ekonomi => yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian
5. Hak asasi budaya => yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat
6. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan => yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan
secara universal pembagian hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.hak-hak asasi peribadi atau"personal rights" yg meliputi kebebasan myatakan pendpat,kbebsan memeluk agama,kbebsan bergerak,dan sebagainya.
2.hak-hak asasi ekonomi atau "property rights",yaitu hak untk memiliki sesuatu,membeli dan menjualnya serta manfaatkannya.
3.hak-hak asasi untk mendpatkan perlakuan yg sama dlam hukum dan pemerintahan atau yg d.sbut"rights of legal equality".
4.hak-hak asasi politik atau "political rights",yaitu hak untk ikut serta dlam pmerinthan,hak pilih(memilih dan d.pilih dlam pemelihan umum),hak mendirikan partai politik dan sebagainya.
5.hak-hak asasi sosial dan kbudayaan atau" social and culture rights",misalnya hak untk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan,dan sebagainya.
6.hak-hak asasi untk mndpatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau"procedural rights",misalnya perturan dlam hal penangkapan,pengeledehan,peradilan,dan sebagainya. ( Kansil, 1984 : 91).