Sebutkan dan jelaskan 4 macam lembaga peradilan indonesia
Defitri27
- MPR : Lembaga Negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan LembagaNegara yang lain. - DPR : Lembaga Negara pembuat UUD atau Lembaga Legislatif - DPD : Lembaga Negara baru yang dibentuk setelah Perubahan UUD NKRI tahun 1945 - Presiden : Pemimpin Negara yang dipilih melalui pemilu, masa jabatanny 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kenbali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan ..
smoga membantu :)
10 votes Thanks 14
ayulianaa
bukan nya peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradila tata usaha
- DPR : Lembaga Negara pembuat UUD atau Lembaga Legislatif
- DPD : Lembaga Negara baru yang dibentuk setelah Perubahan UUD NKRI tahun 1945
- Presiden : Pemimpin Negara yang dipilih melalui pemilu, masa jabatanny 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kenbali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan ..
smoga membantu :)
dpr
dpd
presiden .