dhesy
1.Fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.2.untuk memngatur keadilanmemberikan manfaat sebanyak-banyaknya kepada masyarakat yaitu dengan memberikan kebahagiaan dan kenikmatan (teori utilitas)3.untuk menjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat