Sebutkan dan jelaskan 3 fungsi dan hak DPR,tolong di bantu ya haha
aldhio
Fungsi legislasi : pembentukan UU bersama presiden fungsi anggaran : menetapkan APBN yang diajukan presiden fungsi pengwasan : pengawasan terhadap pelaksanaan UU
hak hak mengajukan pertanyaan hak menyampaikan usul hak imunitas : hak kekebalan hukum
aldhio
hak angket : hak melakukan penyelidikan,hak interpelasi : hak meminta keterangan pada presiden
ValvaAlifia
Fungsi 1. Fungsi Legislasi yaitu fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetuuan bersama 2. Fungsi anggaran yaitu fungsi menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD 3. Fungsi Pengawasan yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya Hak : 1. Hak Budget yaitu hak untuk menyetujui/menolak RAPBN 2. Hak Interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan presiden 3. Hak Angket yaitu hak untuk menyelidiki kebijakan presiden 4. Hak Imunitas yaitu hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya. 5. Hak bertanya yaitu hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah 6. Hak Petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul kepada pemerintah 7. Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang) 8. Hak Amandemen, adalah hak DPR untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) 9. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
fungsi anggaran : menetapkan APBN yang diajukan presiden
fungsi pengwasan : pengawasan terhadap pelaksanaan UU
hak hak mengajukan pertanyaan
hak menyampaikan usul
hak imunitas : hak kekebalan hukum
1. Fungsi Legislasi yaitu fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetuuan bersama
2. Fungsi anggaran yaitu fungsi menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD
3. Fungsi Pengawasan yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya
Hak :
1. Hak Budget yaitu hak untuk menyetujui/menolak RAPBN
2. Hak Interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan presiden
3. Hak Angket yaitu hak untuk menyelidiki kebijakan presiden
4. Hak Imunitas yaitu hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya.
5. Hak bertanya yaitu hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah
6. Hak Petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul kepada pemerintah
7. Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang)
8. Hak Amandemen, adalah hak DPR untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang)
9. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
Semoga Membantu...