a. Bank Sentral : bank yang memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter di suatu negara.
Contoh : Bank Indonesia.
b. Bank Umum : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Contoh : BNI, BCA, Mandiri, ...
c. Bank Perkreditan Rakyat : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
a. Bank Sentral : bank yang memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter di suatu negara.
Contoh : Bank Indonesia.
b. Bank Umum : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Contoh : BNI, BCA, Mandiri, ...
c. Bank Perkreditan Rakyat : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Contoh : Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), ...
maaf kalau salah