gundiel
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
ikasholeha
Maluku Utara (1999), Banten (2000), Kep. Bangka Belitung (2000), Gorontalo (2000), Irian Jaya Barat (2001), Kep. Riau (2002), Sulawesi Barat (2004)