Sebutkan contoh penerapan undang-undang 1945 Pasal 11!
Natasya24ptc
L. Kekuasaan Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Untuk melengkapi Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) hasil Perubahan Ketiga (tahun 2001), pada Perubahan Keempat (tahun 2002) diputuskan Pasal 11 ayat (1) yang berasal dari Pasal 11 (lama) tanpa ayat.
Rumusan perubahan:
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Rumusan naskah asli:
Pasal 11 Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Substansi Pasal 11 ini tidak berubah, yang ber-ubah hanya penomoran ayatnya.
m. Kekuasaan Presiden membuat perjanjian internasional
Sebelum diubah, ketentuan mengenai kekuasaan Presiden membuat perjanjian internasional tercantum Pasal 11 tanpa ayat, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi satu pasal, yaitu Pasal 11 dengan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Pada Perubahan Ketiga (tahun 2001) diputuskan ayat (2) dan (3), sedangkan ayat (1) yang merupakan Pasal 11 (lama) diputuskan pada Perubahan Keempat (tahun 2002) dengan mengubah penomoran, yakni, semula Pasal 11 menjadi Pasal 11 ayat (1). Rumusan perubahan sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
Pasal 11
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Rumusan naskah asli:
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 11 (naskah asli) dirumuskan dalam suasana ketika perjanjian internasional yang ada pada saat itu lebih banyak berbentuk perjanjian antarnegara, semen-tara pada saat ini perjanjian internasional bukan hanya berupa perjanjian antarnegara tetapi juga antara negara dengan kelompok negara atau antara negara dengan subjek hukum internasional lain yang bukan negara atau badan-badan internasional, misalnya organisasi inter-nasional, Palang Merah Internasional, World Bank, IMF, dan Tahta Suci, yang dapat membawa implikasi yang luas di dalam negeri. Undang-undang dasar yang modern harus mengakomodasi perkembangan tersebut.
Dari perspektif kedaulatan rakyat, perubahan Pasal 11 juga dimaksudkan untuk memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan dalam pelaksanaan kekuasaan Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Dengan adanya ketentuan itu maka kepentingan dan aspirasi rakyat dapat diwujudkan melalui keharusan memperoleh persetujuan DPR apabila Presiden hendak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden dicegah oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melakukan hal-hal tersebut sesuai dengan kehendak dan keinginannya sendiri karena dampak putusannya membawa akibat yang luas kepada kehi-dupan negara dan kepentingan rakyat banyak.
Adanya ketentuan ini juga merupakan salah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara, yakni antara Presiden dan DPR.
Maaf jika salah ya Semoga bermanfaat untuk anda Jadikan jawaban yang terbaik ya
Untuk melengkapi Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) hasil Perubahan Ketiga (tahun 2001), pada Perubahan Keempat (tahun 2002) diputuskan Pasal 11 ayat (1) yang berasal dari Pasal 11 (lama) tanpa ayat.
Rumusan perubahan:
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Rumusan naskah asli:
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Substansi Pasal 11 ini tidak berubah, yang ber-ubah hanya penomoran ayatnya.
m. Kekuasaan Presiden membuat perjanjian internasional
Sebelum diubah, ketentuan mengenai kekuasaan Presiden membuat perjanjian internasional tercantum Pasal 11 tanpa ayat, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi satu pasal, yaitu Pasal 11 dengan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Pada Perubahan Ketiga (tahun 2001) diputuskan ayat (2) dan (3), sedangkan ayat (1) yang merupakan Pasal 11 (lama) diputuskan pada Perubahan Keempat (tahun 2002) dengan mengubah penomoran, yakni, semula Pasal 11 menjadi Pasal 11 ayat (1). Rumusan perubahan sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
Pasal 11
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Rumusan naskah asli:
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 11 (naskah asli) dirumuskan dalam suasana ketika perjanjian internasional yang ada pada saat itu lebih banyak berbentuk perjanjian antarnegara, semen-tara pada saat ini perjanjian internasional bukan hanya berupa perjanjian antarnegara tetapi juga antara negara dengan kelompok negara atau antara negara dengan subjek hukum internasional lain yang bukan negara atau badan-badan internasional, misalnya organisasi inter-nasional, Palang Merah Internasional, World Bank, IMF, dan Tahta Suci, yang dapat membawa implikasi yang luas di dalam negeri. Undang-undang dasar yang modern harus mengakomodasi perkembangan tersebut.
Dari perspektif kedaulatan rakyat, perubahan Pasal 11 juga dimaksudkan untuk memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan dalam pelaksanaan kekuasaan Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Dengan adanya ketentuan itu maka kepentingan dan aspirasi rakyat dapat diwujudkan melalui keharusan memperoleh persetujuan DPR apabila Presiden hendak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden dicegah oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melakukan hal-hal tersebut sesuai dengan kehendak dan keinginannya sendiri karena dampak putusannya membawa akibat yang luas kepada kehi-dupan negara dan kepentingan rakyat banyak.
Adanya ketentuan ini juga merupakan salah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara, yakni antara Presiden dan DPR.
Maaf jika salah ya
Semoga bermanfaat untuk anda
Jadikan jawaban yang terbaik ya