Sebutkan contoh nilai - nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa !
Skolastikaaa
Pancasial Sebagai Dasar Dan Pandangan Hidup Bangsa 1. Landasan Yuridis Dan Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara Kedudukan pancasila sebagai dasar negara merupakan kedudukan yuridis formal oleh kerena tertuan dalam ketentuan hukum negara dalam hal ini UUD 19945 pada bagian pembuka alinea IV. Secara historis pula dinyatakanbahwa pancasila yang dirumuskan pada pendirian bangsa ( the founding fathers ) itu dimaksudkan menjadi dasarnya indonesia merdeka. Pancasila sebagi dasar falsafah kerena fancasila merupakan rumus falsafah atau dapat dikatakan nilai-nilai pancasila adalah nilai-nilai falsafah. Pada hakikatnya pancasila mengandung dua pengertian pokok sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai negara RI. Dalam berbagai pengajaran tentang pancasila telah didalilkan bahwa pancasila itu telah ada / lahir bersama dengan adanya / lahirnya bangsa indonesia.
2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara Pereduksiaan dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada ; 1. Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos 2. Pancasila dipahami secara politik idialogis untuk kepentingannya kekuasaan 3. Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia. Dalam buku “ sutomo ” ini terdapat istilahpancasila drama mempunyai arti lima dasar tingkah laku / perintah kesusilaan yang lima, yang meliputi : 1. Tidak boleh melakukan kekerasan ( ahimsa ) 2. Tidak boleh mencuri ( astesa ) 3. Tidak boleh berjiwa dengki ( indriya nigraha ) 4. Tidak boleh berbohong ( amrsawada ) 5. Tidak boleh mabuk / minum –minuman keras ( dama )
Selain dari pada itu dalam kitab sutasoma terdapat semboyan “ Bhinika Tunggal Ikatan Hana Dharma Mangrua ” yang mengndung arti meskipun agama kelihatan berbeda bentuk / sifatnya namun pada hakikatnya satu juga yang kemudian menjadi motto lambang negara kita yakni Bhinneka Tunggal ika. Secara harfiah pancasila dapat dijabarkan dalam dua kata yaitu : panca yang berarti 5 ( lima ) dan sila yang berarti dasar atau rangkaian kata tersebut mempunyai arti lima dasar. Pancasila sebagai dasar ( falsafah ) negara mengandung makna bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara Pancasila adalah cita hukum yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidakctertulis. Cita hukum berarti gagasanan, pikiran , rasa dan cipta mengenai hukum yang seharusnya diinginkan masyarakat. Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi , yaitu ; Fungsi regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat. Fungsi konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang di buat akan kehilangan makna sebagai hukum Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber , dasar, landasan, norma serta memberi fungsi konstitusi dan regulatif bagi penyusunan hukum-hukum negara.
3. pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia Pengertian tentang “bangsa” yang dalam istilah asing disebut nation.Pandangan hidup berkenaan dengan sifat manusia di dalam memandang diri dan lingkungannya sekitar Sifat manusia ini dibentuk oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri manusia , yakni iman, cipta, rasa, dan karsa, yang membentuk pandangan hidup peerseorangan yang kemudian beradaptasi yang pandangan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup perorangan lain menjadi pandangan hidup kelompok. Hubungan antara kehiduapnn kelompok yang satu denagnkelompok yang lainnya melahirkan suatu pandangan hidup bangsa. Dari segi kedudukan, pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi yakni sebagi cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan negara RI sedangkan dilihat dari segi fungsinya pancasila mempunya fungsi utama sebagai dasar negara RI. Dalam berbagai buku mengenai pancasila dikemukakan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini dikerenakan pembukaan UUD 1945 memuat didalamnya pancasila sebagi intinya.
1. Landasan Yuridis Dan Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara merupakan kedudukan yuridis formal oleh kerena tertuan dalam ketentuan hukum negara dalam hal ini UUD 19945 pada bagian pembuka alinea IV.
Secara historis pula dinyatakanbahwa pancasila yang dirumuskan pada pendirian bangsa ( the founding fathers ) itu dimaksudkan menjadi dasarnya indonesia merdeka.
Pancasila sebagi dasar falsafah kerena fancasila merupakan rumus falsafah atau dapat dikatakan nilai-nilai pancasila adalah nilai-nilai falsafah.
Pada hakikatnya pancasila mengandung dua pengertian pokok sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai negara RI. Dalam berbagai pengajaran tentang pancasila telah didalilkan bahwa pancasila itu telah ada / lahir bersama dengan adanya / lahirnya bangsa indonesia.
2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pereduksiaan dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada ;
1. Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos
2. Pancasila dipahami secara politik idialogis untuk kepentingannya kekuasaan
3. Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.
Dalam buku “ sutomo ” ini terdapat istilahpancasila drama mempunyai arti lima dasar tingkah laku / perintah kesusilaan yang lima, yang meliputi :
1. Tidak boleh melakukan kekerasan ( ahimsa )
2. Tidak boleh mencuri ( astesa )
3. Tidak boleh berjiwa dengki ( indriya nigraha )
4. Tidak boleh berbohong ( amrsawada )
5. Tidak boleh mabuk / minum –minuman keras ( dama )
Selain dari pada itu dalam kitab sutasoma terdapat semboyan “ Bhinika Tunggal Ikatan Hana Dharma Mangrua ” yang mengndung arti meskipun agama kelihatan berbeda bentuk / sifatnya namun pada hakikatnya satu juga yang kemudian menjadi motto lambang negara kita yakni Bhinneka Tunggal ika.
Secara harfiah pancasila dapat dijabarkan dalam dua kata yaitu : panca yang berarti 5 ( lima ) dan sila yang berarti dasar atau rangkaian kata tersebut mempunyai arti lima dasar.
Pancasila sebagai dasar ( falsafah ) negara mengandung makna bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara
Pancasila adalah cita hukum yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidakctertulis. Cita hukum berarti gagasanan, pikiran , rasa dan cipta mengenai hukum yang seharusnya diinginkan masyarakat.
Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi , yaitu ;
Fungsi regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
Fungsi konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang di buat akan kehilangan makna sebagai hukum
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber , dasar, landasan, norma serta memberi fungsi konstitusi dan regulatif bagi penyusunan hukum-hukum negara.
3. pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
Pengertian tentang “bangsa” yang dalam istilah asing disebut nation.Pandangan hidup berkenaan dengan sifat manusia di dalam memandang diri dan lingkungannya sekitar
Sifat manusia ini dibentuk oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri manusia , yakni iman, cipta, rasa, dan karsa, yang membentuk pandangan hidup peerseorangan yang kemudian beradaptasi yang pandangan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup perorangan lain menjadi pandangan hidup kelompok. Hubungan antara kehiduapnn kelompok yang satu denagnkelompok yang lainnya melahirkan suatu pandangan hidup bangsa.
Dari segi kedudukan, pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi yakni sebagi cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan negara RI sedangkan dilihat dari segi fungsinya pancasila mempunya fungsi utama sebagai dasar negara RI.
Dalam berbagai buku mengenai pancasila dikemukakan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini dikerenakan pembukaan UUD 1945 memuat didalamnya pancasila sebagi intinya.