Sebutkan contoh kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di Indonesia^^ tolong yaa, thank's^^
diahviolin
Kelas: VIII Mata pelajaran: PPKN Materi: Sistem Pemerintahan Kata kunci: Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif
Saya akan mencoba menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:
Jawaban pendek:
Contoh kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di Indonesia:
1. Legislatif: wewenang DPR menyusun undang-undang, dan menjalankan hak angket
2. Eksekutif: wewenang presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menterinya, wewenang kabinet mwnyusun progran kerja
3. Yudikatif: wewenang pengadilan menyidang perkara pidana dan perdata, wewenang Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi peraturan perundang-undangan
Jawaban panjang:
Dalam negara yang menganut paham Trias Politika seperti Indonesia, kekuasaan dalam pemerintahan dibagi menjadi tiga:
1. Legislatif
Legislatif adalah lembaga yang berperan untuk membuat peraturan undang-undang. Legislatif juga berwenang melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintahan oleh eksekutif.
Di Indonesia, Lembaga legislatif adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bersama dengan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Anggota lembaga legislatif dipilih oleh rakyat di daerah pemilihan (untuk DPR) dan provinsi (untuk DPD) melalui pemilihan umum.
2. Eksekutif
Eksekutif berwenang untuk menjalankan pemerintahan. Eksekutif merumuskan kebijakan berupa rancangan anggaran dan rancangan perundangan yang akan disetujui oleh Legilslatif.
Di Indonesia kekuasaan Eksekutif dipegang oleh Presiden yang bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri yang ditunjuknya.
Di Indonesia, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat seluruh Indonesia dalam pemilihan umum.
3. Yudikatif
Yudikatif adalah kekuasaan untuk menindak pelanggaran dalam peraturan perundangan yang dibuat oleh Legislatif dan Eksekutif.
Yudikatif juga melakukan uji materi untuk memutuskan perselisihan atas penafsiran perundangan dan menetapkan apakah peraturan perundangan tersebut sesuai dengan peraturan di atasnya, terutama UUD 1945 sebagai dasar negara.
Di Indonesia kekuasaan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi juga berwenang menentukan apakah presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran yang membuatnya layak diberhentikan, dengan usulan DPR.
Hakim agung di Mahkamah Agung dipilih oleh DPR dan Presiden, sementara Hakim Mahkamah Konstitusi dipilih oleh Mahkamah Agung, DPR dan Presiden.
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Sistem Pemerintahan
Kata kunci: Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif
Saya akan mencoba menjawab pertanyaan ini dengan dua jawaban:
Jawaban pendek:
Contoh kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di Indonesia:
1. Legislatif: wewenang DPR menyusun undang-undang, dan menjalankan hak angket
2. Eksekutif: wewenang presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menterinya, wewenang kabinet mwnyusun progran kerja
3. Yudikatif: wewenang pengadilan menyidang perkara pidana dan perdata, wewenang Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi peraturan perundang-undangan
Jawaban panjang:
Dalam negara yang menganut paham Trias Politika seperti Indonesia, kekuasaan dalam pemerintahan dibagi menjadi tiga:
1. Legislatif
Legislatif adalah lembaga yang berperan untuk membuat peraturan undang-undang. Legislatif juga berwenang melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintahan oleh eksekutif.
Di Indonesia, Lembaga legislatif adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bersama dengan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Anggota lembaga legislatif dipilih oleh rakyat di daerah pemilihan (untuk DPR) dan provinsi (untuk DPD) melalui pemilihan umum.
2. Eksekutif
Eksekutif berwenang untuk menjalankan pemerintahan. Eksekutif merumuskan kebijakan berupa rancangan anggaran dan rancangan perundangan yang akan disetujui oleh Legilslatif.
Di Indonesia kekuasaan Eksekutif dipegang oleh Presiden yang bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri yang ditunjuknya.
Di Indonesia, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat seluruh Indonesia dalam pemilihan umum.
3. Yudikatif
Yudikatif adalah kekuasaan untuk menindak pelanggaran dalam peraturan perundangan yang dibuat oleh Legislatif dan Eksekutif.
Yudikatif juga melakukan uji materi untuk memutuskan perselisihan atas penafsiran perundangan dan menetapkan apakah peraturan perundangan tersebut sesuai dengan peraturan di atasnya, terutama UUD 1945 sebagai dasar negara.
Di Indonesia kekuasaan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi juga berwenang menentukan apakah presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran yang membuatnya layak diberhentikan, dengan usulan DPR.
Hakim agung di Mahkamah Agung dipilih oleh DPR dan Presiden, sementara Hakim Mahkamah Konstitusi dipilih oleh Mahkamah Agung, DPR dan Presiden.