AzuraRaiser
Karena UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dang angkutan jalan : Pengendara wajib memilik SIM dan surat kelengkapan berkendara Mematuhi rambu rambu lalin Mematuhi lampu merah Kendaraan umum harus layak dipakai dan kesalamtan penumpang dijamin
Pengendara wajib memilik SIM dan surat kelengkapan berkendara
Mematuhi rambu rambu lalin
Mematuhi lampu merah
Kendaraan umum harus layak dipakai dan kesalamtan penumpang dijamin