fidyaananda1 1. Bidang politik : Tidak diikutsertakan seseorang dalam Pemilukada padahal telah memenuhi syarat untuk ikut. hal ini pelanggaran HAM terhadap kebebasan diplih dan memilih (Hak kemerdekaan) 2. Ekonomi : Penggusuran terhadap pedagang di pasar tanpa alasan yang jelas, hal ini pelanggaran terhadap kebebasan atas penghidupan yang layak (Hak hidup, hak perlindungan) 3. Sosial : Pemasungan seseorang dengan mengucilkan pada tempat tertentu. Hal ini adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap kebebasan berinteraksi antar sesama manusia walaupun untuk itu juga mungkin yang bersangkutan mengidap gangguan kejiwaan (Hak berkomunikasi)) 4. Budaya : Pelarangan untuk melakukan suatu ritual pada sekelompok masyarakat atau perseorangan, pada hal ritual tersebut sudah merupakan adat kebiasaan yang berlaku secara turun temurun. Hal ini adalah pelarangan terhadap HAM (Hak mengembangkan diri) 5. Agama : Mengeluarkan fatwa suatu agama haram hukumnya, hal ini adalah bentuk pelanggaran HAM di mana manusia di berikan kebebasan untuk beragama 6. Hukum : Menghukum atau memvonis seseorang bersalah tanpa di serta proses persidangan, hal ini pelanggaran HAM di mana semua manusia di perlakukan sama di depan hukum tanpa pandang bulu (Hak keadilan)
Tidak diikutsertakan seseorang dalam Pemilukada padahal telah memenuhi syarat untuk ikut.
hal ini pelanggaran HAM terhadap kebebasan diplih dan memilih (Hak kemerdekaan)
2. Ekonomi :
Penggusuran terhadap pedagang di pasar tanpa alasan yang jelas, hal ini pelanggaran terhadap
kebebasan atas penghidupan yang layak (Hak hidup, hak perlindungan)
3. Sosial :
Pemasungan seseorang dengan mengucilkan pada tempat tertentu. Hal ini adalah bentuk
pelanggaran HAM terhadap kebebasan berinteraksi antar sesama manusia walaupun untuk itu
juga mungkin yang bersangkutan mengidap gangguan kejiwaan (Hak berkomunikasi))
4. Budaya :
Pelarangan untuk melakukan suatu ritual pada sekelompok masyarakat atau perseorangan,
pada hal ritual tersebut sudah merupakan adat kebiasaan yang berlaku secara turun temurun.
Hal ini adalah pelarangan terhadap HAM (Hak mengembangkan diri)
5. Agama :
Mengeluarkan fatwa suatu agama haram hukumnya, hal ini adalah bentuk pelanggaran HAM di
mana manusia di berikan kebebasan untuk beragama
6. Hukum :
Menghukum atau memvonis seseorang bersalah tanpa di serta proses persidangan, hal ini
pelanggaran HAM di mana semua manusia di perlakukan sama di depan hukum tanpa pandang bulu (Hak keadilan)