Yang dimaksud dengan hadist fi’liyah yaitu segala yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perbuatannya yang sampai kepada kita. Seperti hadist tentang shalat diatas kendaraan:
Artinya: Nabi SAW diatas tunggangannya, kemana saja tunggangnnya itu menghadap. (H.R Mutafaq ‘alaih, juga at-Turmudzi dan Ahmad Amir bin Rabi’ah)
Kualitas hadist fi’li menduduki rangking kedua setelah hadist qauli. Untuk mengetahui hadist yang termasukkatagori ini, diantaranya terdapat kata-kata ka/yakunu, atauraitu/raina.
3. Hadits taqririyah
Yang dimaksud dengan hadist taqririyah yaitu hadist yang berupa ketetapan Nabi SAW terhadap apa yang datang atau yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya, tanpa memberikan penegasan, apakah beliau membenarkan atau mempersalahkannya. Sikap Nabi yang demikian itu dijadikan dasar oleh para sahabat sebagai dalil taqriri yang dapat dijadikan hujjahatau mempunyai kekuatan hukum untuk menetapkan suatu kepastian syara’.
Diantara contoh hadist taqriri,ialah sikap rasulullah membiarkan para sahabat dalam memberikan penafsiran sabdanya tentang salat pada suatu peperangan, yang berbunyi:
Sebagian sahabat memahami larangan itu berdasarkan pada hakikat perintah tersebut, sehingga mereka terlambat dalam melaksanakan shalat ashar. Sedangkan segolongan sahabat lainnya memahami perintah tersebut dengan perlunya segera menuju bani Quraidhah dan serius dalam peperangan dan perjalananya, sehingga bisa shalat ashar tepat pada waktunya. Sikap para sahabat ini dibiarkan oleh Nabi SAW tanpa ada yang disalahkan atau diingkarinya.[1]
Contoh lainnya dapat pula dilihat , misalnya pada sebuah hadist tentang sikap Rasul SAW terhadap jawaban mu’adz bin jalal atas pertanyaan yang disampaikan kepadanya ketika akan diutus unutuk menyelesaikan perkara dengan Alqur’an, Hadist dan Ijtihadnya. Pada hadist lain disebutkan juga Rasul membiarkan para sahabat memakan daging biawak, akan tetapi Nabi sendiri tidak memakan daging tersebut dan tidak mengharamkannya.(H.R Muttafaqun ‘alaih dari ibnu umar).
Yang dimaksud dengan hadist fi’liyah yaitu segala yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perbuatannya yang sampai kepada kita. Seperti hadist tentang shalat diatas kendaraan:
كَا نَ النّبِيُّ ص م عَلَى رَا حِلَتِهِ حَيثُ تَوجَّهَتْ بِهِ (متفق اليه)
Artinya: Nabi SAW diatas tunggangannya, kemana saja tunggangnnya itu menghadap. (H.R Mutafaq ‘alaih, juga at-Turmudzi dan Ahmad Amir bin Rabi’ah)
Kualitas hadist fi’li menduduki rangking kedua setelah hadist qauli. Untuk mengetahui hadist yang termasukkatagori ini, diantaranya terdapat kata-kata ka/yakunu, atauraitu/raina.
3. Hadits taqririyah
Yang dimaksud dengan hadist taqririyah yaitu hadist yang berupa ketetapan Nabi SAW terhadap apa yang datang atau yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya, tanpa memberikan penegasan, apakah beliau membenarkan atau mempersalahkannya. Sikap Nabi yang demikian itu dijadikan dasar oleh para sahabat sebagai dalil taqriri yang dapat dijadikan hujjahatau mempunyai kekuatan hukum untuk menetapkan suatu kepastian syara’.
Diantara contoh hadist taqriri,ialah sikap rasulullah membiarkan para sahabat dalam memberikan penafsiran sabdanya tentang salat pada suatu peperangan, yang berbunyi:
لاَ يُصَلِّيَّنَّ احَدٌ الْعَصْرَ اِلاّ فِي بَنِي قُرَيضَهَ (روهالبخرى)
Artinya: Janganlah seorangpun shalat ashar kecuali nanti di bani Quraidhah.(H.R Bukhari)
Sebagian sahabat memahami larangan itu berdasarkan pada hakikat perintah tersebut, sehingga mereka terlambat dalam melaksanakan shalat ashar. Sedangkan segolongan sahabat lainnya memahami perintah tersebut dengan perlunya segera menuju bani Quraidhah dan serius dalam peperangan dan perjalananya, sehingga bisa shalat ashar tepat pada waktunya. Sikap para sahabat ini dibiarkan oleh Nabi SAW tanpa ada yang disalahkan atau diingkarinya.[1]
Contoh lainnya dapat pula dilihat , misalnya pada sebuah hadist tentang sikap Rasul SAW terhadap jawaban mu’adz bin jalal atas pertanyaan yang disampaikan kepadanya ketika akan diutus unutuk menyelesaikan perkara dengan Alqur’an, Hadist dan Ijtihadnya. Pada hadist lain disebutkan juga Rasul membiarkan para sahabat memakan daging biawak, akan tetapi Nabi sendiri tidak memakan daging tersebut dan tidak mengharamkannya.(H.R Muttafaqun ‘alaih dari ibnu umar).