Contoh tentang ide delimitasi kualitatif dal;am regionalisasi wilayah adalah pembagian Indonesia ke dalam beberapa wilayah pembangunan (Hariry Hady, 1974). Dalam hal ini Indonesia dibagi-bagi kedalam sepuluh wilayah pengembangan, yaitu :
1) Wilayah Pengembangan Utama A, dengan pusat utamanya Medan yang terdiri dari :
– Wilayah pembangunan I, meliputi pro[insi Aceh dan Sumatera Utara;
– Wilayah pembangunan II, meliputi propinsi Sumatera Barat dan Riau.
2) Wilayah Pembangunan Utama B, dengan pusat utamanya Jakarta Raya, yang terdiri dari :
– Wilayah pembangunan III, meliputi propinsi Jambi, propinsi Sumatera Selatan, dan propinsi Bemngkulu;
– Wilayah pembangunan IV, meliputi propinsi Lampung, Jakarta Raya, Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
– Wilayah pembangunan VI, meliputi propinsi Kalimantan Barat.
3) Wilayah Pembangunan Utama C, denganm pusat utamanya Surabaya, yang terdiri dari :
– Wilayah pembangunan V, meliputi propinsi Jawa Timur dan pulau Bali.
– Wilayah pembangunan VII, meliputi propinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan propinsi Kalimantan Timur.
4) Wilayah Pembangunan Utama D, dengan pusat utamanya Ujung Pandang, yang terdiri dari :
– Wilayah pembangunan VIII, meliputi propinsi Nusa Tenggara Barat minus pulau Bali, Nusa Tenggara Timur, propinsi Sulawesi Selatan, dan pSulawesi Tengah;
– Wilayah pembangunan IX, meliputi propinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara;
– Wilayah pembangunan X, meliputi propinsi Maluku dan propinsi Irian Jaya.
Jawaban:
Penjelasan:
Contoh tentang ide delimitasi kualitatif dal;am regionalisasi wilayah adalah pembagian Indonesia ke dalam beberapa wilayah pembangunan (Hariry Hady, 1974). Dalam hal ini Indonesia dibagi-bagi kedalam sepuluh wilayah pengembangan, yaitu :
1) Wilayah Pengembangan Utama A, dengan pusat utamanya Medan yang terdiri dari :
– Wilayah pembangunan I, meliputi pro[insi Aceh dan Sumatera Utara;
– Wilayah pembangunan II, meliputi propinsi Sumatera Barat dan Riau.
2) Wilayah Pembangunan Utama B, dengan pusat utamanya Jakarta Raya, yang terdiri dari :
– Wilayah pembangunan III, meliputi propinsi Jambi, propinsi Sumatera Selatan, dan propinsi Bemngkulu;
– Wilayah pembangunan IV, meliputi propinsi Lampung, Jakarta Raya, Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
– Wilayah pembangunan VI, meliputi propinsi Kalimantan Barat.
3) Wilayah Pembangunan Utama C, denganm pusat utamanya Surabaya, yang terdiri dari :
– Wilayah pembangunan V, meliputi propinsi Jawa Timur dan pulau Bali.
– Wilayah pembangunan VII, meliputi propinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan propinsi Kalimantan Timur.
4) Wilayah Pembangunan Utama D, dengan pusat utamanya Ujung Pandang, yang terdiri dari :
– Wilayah pembangunan VIII, meliputi propinsi Nusa Tenggara Barat minus pulau Bali, Nusa Tenggara Timur, propinsi Sulawesi Selatan, dan pSulawesi Tengah;
– Wilayah pembangunan IX, meliputi propinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara;
– Wilayah pembangunan X, meliputi propinsi Maluku dan propinsi Irian Jaya.