Sebutkan contoh dari istihsan, istishab, al-urf, dan sadduz-zariah
iamerudite
1. contoh istihsan (dari hukum kully/jelas, kepada istisna'i/pengecualian) kasus pencurian pada masa umar bin khattab ra, sebenarnya kasus pencurian pada masa itu haruslah dipotong tangan sesuai hukum kullynya berdasar pada QS. Al-Maidah ayat 38-39. Namun, karena pada saat itu ada tahun paceklik, sehingga pencuri tidak dipotong tangan berdasar pada hukum istisna'i QS. Al-maidah ayat 3, dan hadits nabi SAW "tidak ata potong tangan pada masa (tahun) paceklik teramat sangat". Perpindahan hukum ini disebut istihsan, karena tidak memotong tangan sang pencuri pada saat itu lebih baik dilakukan ketimbang memotongnya.
2. istishab. Syifa dan Ahmad adalah suami istri, namun Ahmad telah lama meninggalkan Syifa tanpa thalaq. Suatu hari, Thoriq datang dan ingin melamar Syifa. Tapi terhalang karena status awalnya (kembali pada hukum asal) Syifa masih istri sah Ahmad. Kembali pada hukum asal/awal adalah pemberlakuan istishab.
3. Al-Urf, urf sebenarnya terbagi menjadi sebagai berikut. Saya sertakan contohnya a) Qauly (perkataan) contohnya perkataan 'lahmun' yang berarti daging, orang biasa mengartikan daging pada ayam dan sapi. Padahal ikan juga mempunyai daging. b) Amaly (perbuatan) contohnya setiap adat istiadat di tiap daerah. c) Shahih (baik) tradisi pemberian perhiasan kepada calon istri. d) Fasid (buruk) kebiasaan menyontek. e) 'Am (umum) kebiasaan menyumbangkan uang di masjid pada saat shalat jum'at f) Khash (khusus) kebiasaan memberikan mahar pada setiap daerah memiliki cara yang berbeda-beda
4. sadduz-zariah Al-An'am ayat 108. Larangan menghina sembahan orang lain dengan melampaui batas, sebab mereka juga akan menghina sembahan kita.
semoga membantu, bila tidak paham boleh ditanyakan:)
kasus pencurian pada masa umar bin khattab ra, sebenarnya kasus pencurian pada masa itu haruslah dipotong tangan sesuai hukum kullynya berdasar pada QS. Al-Maidah ayat 38-39. Namun, karena pada saat itu ada tahun paceklik, sehingga pencuri tidak dipotong tangan berdasar pada hukum istisna'i QS. Al-maidah ayat 3, dan hadits nabi SAW "tidak ata potong tangan pada masa (tahun) paceklik teramat sangat". Perpindahan hukum ini disebut istihsan, karena tidak memotong tangan sang pencuri pada saat itu lebih baik dilakukan ketimbang memotongnya.
2. istishab.
Syifa dan Ahmad adalah suami istri, namun Ahmad telah lama meninggalkan Syifa tanpa thalaq. Suatu hari, Thoriq datang dan ingin melamar Syifa. Tapi terhalang karena status awalnya (kembali pada hukum asal) Syifa masih istri sah Ahmad. Kembali pada hukum asal/awal adalah pemberlakuan istishab.
3. Al-Urf, urf sebenarnya terbagi menjadi sebagai berikut. Saya sertakan contohnya
a) Qauly (perkataan) contohnya perkataan 'lahmun' yang berarti daging, orang biasa mengartikan daging pada ayam dan sapi. Padahal ikan juga mempunyai daging.
b) Amaly (perbuatan) contohnya setiap adat istiadat di tiap daerah.
c) Shahih (baik) tradisi pemberian perhiasan kepada calon istri.
d) Fasid (buruk) kebiasaan menyontek.
e) 'Am (umum) kebiasaan menyumbangkan uang di masjid pada saat shalat jum'at
f) Khash (khusus) kebiasaan memberikan mahar pada setiap daerah memiliki cara yang berbeda-beda
4. sadduz-zariah
Al-An'am ayat 108. Larangan menghina sembahan orang lain dengan melampaui batas, sebab mereka juga akan menghina sembahan kita.
semoga membantu, bila tidak paham boleh ditanyakan:)