Sebutkan contoh dari : 1. demokrasi yang berketuhanan yang maha esa 2. demokrasi dengan kecerdasan 3. demokrasi yang berkedaulatan rakyat 4. demokrasi dengan rule of law 5. demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara 6. demokrasi dengan ham 7. demokrasi dengan pengadilan yang merdeka 8. dengan otonomi daerah 9. dengan kemakmuran 10. demokrasi yang berkeadilan sosial
1. Demokrasi berketuhanan yang maha esa. Dalam hal ini demokrasi hendaknya mampu dijalankan sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar ketuhanan yang maha esa. Sehingga seluk beluk sistem dan perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan bisa direalisasikan dengan asas yang semestinya dijalankan. 2. Demokrasi dengan kecerdasan. Demokrasi ini menuntut untuk mendapatkan kecerdasan rohaniyah, aqliyah, emosional, dan rasional. Karena demokrasi tidak diselenggarakan dengan otot atau kekuatan dan naluri. 3. Demokrasi yang berkedaulatan. Demokrasi ini merupakan demokrasi yang rakyat merupakan sebagai inti pemegang kedaulatan. Maka dari itu, rakyat adalah bagian dari kekuasaan tertinggi karena rakyatlah yang memiliki andil besar. Dalam batasan tertentu kedaulatan rakyat dipercayakan pada wakil rakyat. 4. Demokrasi dengan rule of law. Demokrasi ini menjamin kepastian hukum, memberikan keadilan hukum, melindungi dan mengembangkan kebenaran hukum, serta mengembangkan kepentingan hukum atas dasar kekuasaan negara. 5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi mengenal pemisahan dan pembagian kekuasaan dengan sistem pertimbangan dan pengawasan. Dengan begitu demokrasi sebagai pemisah atas kekuasaan negara. 6. Demokrasi dengan hak asasi manusia. Demokrasi yang mengakui HAM memiliki tujuan untuk menghormati hak setiap rakyat Indonesia untuk bisa meningkatkan kualitas hidup dengan menjunjung derajat manusia seutuhnya dan meningkatkan martabat. 7. Demokrasi dengan peradilan yang merdeka. Demokrasi ini membebaskan mahkamah agung beserta dengan hakim menjalankan tugas yang diembannya dengan memberikan peluang yang seluas-luasnya kepada badan pemerintah seperti pengadilan untuk mencari dan menemukan hukum seadil-adilnya. 8. Demokrasi dengan otonomi daerah. Dalam hal ini otonomi daerah menjadi pembatas atas kekuasaan negara. Seperti presiden, kekuasaan legislatif dan eksekutif. Daerah otonomi dibentuk pada tingkat propinsi dan kabupaten dengan praturan pemerintah agar mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri . 9. Demokrasi dengan kemakmuran. Demokrasi ini memiliki tujuan untuk membangun negara yang mampu meningkatkan kemakmuran pada rakyat Indonesia. 10. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Demokrasi yang memberikan keadilan bagi tingkat sosial, kelompok, golongan, dan seluruh lapisan masyarakat.
1. Demokrasi berketuhanan yang maha esa. Dalam hal ini demokrasi hendaknya mampu dijalankan sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar ketuhanan yang maha esa. Sehingga seluk beluk sistem dan perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan bisa direalisasikan dengan asas yang semestinya dijalankan.
2. Demokrasi dengan kecerdasan. Demokrasi ini menuntut untuk mendapatkan kecerdasan rohaniyah, aqliyah, emosional, dan rasional. Karena demokrasi tidak diselenggarakan dengan otot atau kekuatan dan naluri.
3. Demokrasi yang berkedaulatan. Demokrasi ini merupakan demokrasi yang rakyat merupakan sebagai inti pemegang kedaulatan. Maka dari itu, rakyat adalah bagian dari kekuasaan tertinggi karena rakyatlah yang memiliki andil besar. Dalam batasan tertentu kedaulatan rakyat dipercayakan pada wakil rakyat.
4. Demokrasi dengan rule of law. Demokrasi ini menjamin kepastian hukum, memberikan keadilan hukum, melindungi dan mengembangkan kebenaran hukum, serta mengembangkan kepentingan hukum atas dasar kekuasaan negara.
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi mengenal pemisahan dan pembagian kekuasaan dengan sistem pertimbangan dan pengawasan. Dengan begitu demokrasi sebagai pemisah atas kekuasaan negara.
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia. Demokrasi yang mengakui HAM memiliki tujuan untuk menghormati hak setiap rakyat Indonesia untuk bisa meningkatkan kualitas hidup dengan menjunjung derajat manusia seutuhnya dan meningkatkan martabat.
7. Demokrasi dengan peradilan yang merdeka. Demokrasi ini membebaskan mahkamah agung beserta dengan hakim menjalankan tugas yang diembannya dengan memberikan peluang yang seluas-luasnya kepada badan pemerintah seperti pengadilan untuk mencari dan menemukan hukum seadil-adilnya.
8. Demokrasi dengan otonomi daerah. Dalam hal ini otonomi daerah menjadi pembatas atas kekuasaan negara. Seperti presiden, kekuasaan legislatif dan eksekutif. Daerah otonomi dibentuk pada tingkat propinsi dan kabupaten dengan praturan pemerintah agar mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri .
9. Demokrasi dengan kemakmuran. Demokrasi ini memiliki tujuan untuk membangun negara yang mampu meningkatkan kemakmuran pada rakyat Indonesia.
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Demokrasi yang memberikan keadilan bagi tingkat sosial, kelompok, golongan, dan seluruh lapisan masyarakat.