achmadtaufan188
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
1. Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar atau adanya satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah 2. Terdapat satu konsitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara. 3. Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat. 4. Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
1. Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar atau adanya satu pemerintahan pusat yang
memegang seluruh kekuasaan pemerintah
2. Terdapat satu konsitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
3. Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
4. Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh
pemerintah pusat.