memperbaiki123Saya akan menjawab dengan dua tipe jawaban: Jawaban pendek: Ciri ciri teori kedaulatan raja adalah raja memerintah dengan kekuasaan penuh (absplut), kekuasaan raja dianggap berasal dari tuhan (bukan dari rakyat) dan raja dianggap sebagai sumber hukum.
Jawaban panjang: 1. Kekuasaan raja dianggap berasal dari Tuhan: hal ini berbeda dengan pahan kedaulatan rakyat dimana kekuasaan dianggap berasal dari rakyat. 2. Raja memerintah dengan kekuasaan penuh atau absolut: raja dapan melakukan tindakan apapun sebagai kepala negara tanpa meminta persetujuan perwakilan rakyat atau siapapun. Raja juga berhak menghukum dan memberi ampunan serta menyatakan kondisi perang ataupun menandatangani perjanjian damai, tanpa meminta persetujuan pihak lain. 3. Raja adalah sumber hukum: raja dapat membuat atau membatalkan undang-undang dengan kekuasaanya saja, tanpa meminta persetujuan parlemen.Contoh penerapan paham kekuasaan raja adalah Prancis sebelum Revolusi Prancis, Kekaisaran Russia dan raja-raja di Nusantara pada masa sebelum jaman penjajahan.Dalam negara yang menganut paham kekuasaan raja, tidak ada keseimbangan pemerintahan atau check and balance. Bila rajanya bijaksana maka negara akan sejahtera tetapi bila rajanya kejam atau tidak kompeten maka negara akan menderita. Karena tidak ada pemilihan sebagaimana di negara yang menganut paham kedaulatan rakyat, maka cara mengganti raja hanya bisa dengan kudeta atau pemberontakan.
Jawaban pendek:
Ciri ciri teori kedaulatan raja adalah raja memerintah dengan kekuasaan penuh (absplut), kekuasaan raja dianggap berasal dari tuhan (bukan dari rakyat) dan raja dianggap sebagai sumber hukum.
Jawaban panjang:
1. Kekuasaan raja dianggap berasal dari Tuhan: hal ini berbeda dengan pahan kedaulatan rakyat dimana kekuasaan dianggap berasal dari rakyat.
2. Raja memerintah dengan kekuasaan penuh atau absolut: raja dapan melakukan tindakan apapun sebagai kepala negara tanpa meminta persetujuan perwakilan rakyat atau siapapun. Raja juga berhak menghukum dan memberi ampunan serta menyatakan kondisi perang ataupun menandatangani perjanjian damai, tanpa meminta persetujuan pihak lain.
3. Raja adalah sumber hukum: raja dapat membuat atau membatalkan undang-undang dengan kekuasaanya saja, tanpa meminta persetujuan parlemen.Contoh penerapan paham kekuasaan raja adalah Prancis sebelum Revolusi Prancis, Kekaisaran Russia dan raja-raja di Nusantara pada masa sebelum jaman penjajahan.Dalam negara yang menganut paham kekuasaan raja, tidak ada keseimbangan pemerintahan atau check and balance. Bila rajanya bijaksana maka negara akan sejahtera tetapi bila rajanya kejam atau tidak kompeten maka negara akan menderita. Karena tidak ada pemilihan sebagaimana di negara yang menganut paham kedaulatan rakyat, maka cara mengganti raja hanya bisa dengan kudeta atau pemberontakan.