Ninowandhanaa. Berupa kegiatan atau perilaku luar individu warga negara biasa yang dapat diamati, bukan perilaku batiniah berupa sikap dan orientasi. b. Kegiatan itu diarahkan untuk memengaruhi pemerintah selaku pembuat dan pelaksana keputusan politik. bold; mso-fareast-font-family: Arial;">c. Kegiatan yang berhasil (efektif) ataupun yang gagal memengaruhi pemerintah termasuk dalam konsep partisipasi politik. d. Kegiatan memengaruhi pemerintah dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung. Kegiatan langsung berarti individu memengaruhi pemerintah tanpa menggunakan perantara. Sedangkan kegiatan tidak langsung berarti individu memengaruhi pemerintah melalui pihak lain yang dianggap dapat meyakinkan pemerintah. e. Kegiatan memengaruhi pemerintah dapat dilakukan, baik melalui prosedur wajar (konvensional) dan tidak berupa kekerasan (nonviolence), seperti ikut memilih dalam pemilihan umum, mengajukan petisi, melakukan kontak tatap muka, dan menulis surat, maupun dengan kekerasan (violence), seperti demonstrasi, pembang-kangan halus (seperti lebih memilih kotak kosong daripada memilih calon yang disodorkan pemerintah), huru-hara, mogok, pembangkangan sipil, serangan bersenjata, dan gerakan-gerakan politik serta revolusi.