Persekutuan terbatas adalah bentuk persekutuan dimana setiap anggotanya akan dibatasi kewajiban serta tanggung jawabnya pada jumlah tertentu dalam menjalankan perusahaan. Kemungkinan batasan tanggung jawab tersebut sebanding dengan besaran investasi yang ia tanamkan pada perusahaan. Setiap anggota yang tergabung dalam persekutuan ini disebut sekutu terbatas.
Adapun beberapa ciri dari Persekutuan Terbatas, yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Tujuannya untuk mencari keuntungan.
- Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
- Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
- Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
- Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
- Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
- Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
- Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.
Ciri - ciri perseroan terbatas yaitu
a.)Tujuannya untuk mencari keuntungan.
b.)Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
c.)Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
d.)Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
E.)Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
f.)Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
g.)Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
h.)Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.
Jawaban :
Persekutuan Terbatas
Persekutuan terbatas adalah bentuk persekutuan dimana setiap anggotanya akan dibatasi kewajiban serta tanggung jawabnya pada jumlah tertentu dalam menjalankan perusahaan. Kemungkinan batasan tanggung jawab tersebut sebanding dengan besaran investasi yang ia tanamkan pada perusahaan. Setiap anggota yang tergabung dalam persekutuan ini disebut sekutu terbatas.
Adapun beberapa ciri dari Persekutuan Terbatas, yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Tujuannya untuk mencari keuntungan.
- Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
- Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
- Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
- Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
- Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
- Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
- Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.
Semoga bermanfaat;)