. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat. 2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat. 3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah. 4. Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
1 votes Thanks 1
ILhamdahSmanda***Sifatnyaa Tunggal ***Tidak Tersusun Dari Beberapa Negara Berdaulat ***Tidak Terbagi ***Kewenangannya Berada Pada Pemerintah Pusat... Semoga membantu yaa :)
Verified answer
. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
3. Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
4. Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
***Tidak Tersusun Dari Beberapa Negara Berdaulat
***Tidak Terbagi
***Kewenangannya Berada Pada Pemerintah Pusat...
Semoga membantu yaa :)