Sebutkan ciri-ciri hukum, fungsi hukum, dan negara-negara hukum!
pucyuk
Ciri-ciri hukum: 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 2.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib 3.Peraturan itu bersifat memaksa 4.Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas 5.Berisi perintah dan atau larangan 6.Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Fungsi hukum adalah untuk mengatur kehidupan masyarakatnya supaya damai, tentram, aman dan sejahtera.
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Fungsi hukum adalah untuk mengatur kehidupan masyarakatnya supaya damai, tentram, aman dan sejahtera.
Contoh negara hukum adalah Indonesia.