Sebutkan ciri ciri badan usaha, perusahaan, BUMN, BUMS dan koperasi !
Vatia
Perusahaan = tempat di mana SDA yg tersedia digunakan utk menghasilkan barang atw jasa Badan usaha = kesatuan organisasi yg terdiri dr modal dan tenaga kerja dalam usaha mencari keuntungan BUMN = dipimpin oleh direksi yg bertanggung jwb kpd menteri yg membawahi perusahaan tsb Koperasi = badan usaha yg beranggotakan seseorang atw badan hukum koperasi dgn melandaskan kegiatannya berdasar prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yg berdasarkan atas kekeluargaan
4 votes Thanks 15
kasalim812
Ciri2 : 1. Koperasi : Sifat sukarela pada keanggotannyaRapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasiKoperasi bersifat nonkapitalisKegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri). Perkumpulan orang.Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan HukumPenanggungjawab koperasi adalah pengurus
1. Koperasi : Sifat sukarela pada keanggotannyaRapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasiKoperasi bersifat nonkapitalisKegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri). Perkumpulan orang.Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan HukumPenanggungjawab koperasi adalah pengurus