(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Adanya ketentuan mengenai pemilihan umum (pemilu) dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemilu sebagai salah satu wahana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan adanya ketentuan ini di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka lebih menjamin waktu penyelenggaraan pemilu secara teratur per lima tahun ataupun menjamin proses dan mekanisme serta kualitas penyelenggaraan pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil). Sebagaimana dimaklumi pelaksanaan pemilu selama ini belum diatur dalam Undang-Undang Dasar. Selain mengatur Pemilihan Umum yang tercantum dalam Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur pemilihan umum untuk Presiden/Wakil Presiden dan legislatif, yakni Pasal 6A mengatur mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 19 ayat (1) mengatur pemilihan anggota DPR, serta Pasal 22C ayat (1) yang mengatur pemilihan anggota DPD. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pemilu dilakukan dengan undang-undang. Hal itu berarti kepentingan dan aspirasi rakyat juga diwadahi dan dijadikan pedoman dalam pembentukan undang-undang melalui wakil-wakilnya di DPR. Ketentuan itu juga merupakan salah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan DPR.
hemasalkih
UUD 1945 yang mengatur tentang Pemilihan Umum. Pasal 22E (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ***) (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***) (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***) (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ***) (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ***) (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undangundang. ***)
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Adanya ketentuan mengenai pemilihan umum (pemilu) dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemilu sebagai salah satu wahana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan adanya ketentuan ini di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka lebih menjamin waktu penyelenggaraan pemilu secara teratur per lima tahun ataupun menjamin proses dan mekanisme serta kualitas penyelenggaraan pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil). Sebagaimana dimaklumi pelaksanaan pemilu selama ini belum diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Selain mengatur Pemilihan Umum yang tercantum dalam Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengatur pemilihan umum untuk Presiden/Wakil Presiden dan legislatif, yakni Pasal 6A mengatur mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 19 ayat (1) mengatur pemilihan anggota DPR, serta Pasal 22C ayat (1) yang mengatur pemilihan anggota DPD.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pemilu dilakukan dengan undang-undang. Hal itu berarti kepentingan dan aspirasi rakyat juga diwadahi dan dijadikan pedoman dalam pembentukan undang-undang melalui wakil-wakilnya di DPR. Ketentuan itu juga merupakan salah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan DPR.
Pasal 22E (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ***) (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***) (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. ***) (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ***) (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ***) (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undangundang. ***)