amara32
1.) tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dlm usaha pertahanan dan keamanan negara. 2.) usaha pertahanan dan keamanan ngr di laksanakan melalui sistem pertahanan & keamanan semesta oleh TNI & kepolisian negara republik indonesia sbagai kekuatan utama & rakyat sbagai kekuatan pendukung 3.) TNI terdiri atas AD , AL & AU sbagai alat negara bertugas mempertahankan,melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara 4.) Kepolisian nefara republik indonesia sbagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi ,mengayomi , melayani masyarakat serta menegakkan hukum. 5.) Susunan dan kedudukan TNI ,kepolisian negara republik indonesia,hubungan kewenangan TNI & Kepolisian negara republik indonesia di dlm menjalankan tugasnya ,syarat - syarat keikut sertaan warga negara dlm usaha pertahanan dan keamanan negara dlm usaha pertahanan & keamanan negara ,serta hal - hal yg terkait dgn pertahanan dan keamanan diatur dgn UU
2.) usaha pertahanan dan keamanan ngr di laksanakan melalui sistem pertahanan & keamanan semesta oleh TNI & kepolisian negara republik indonesia sbagai kekuatan utama & rakyat sbagai kekuatan pendukung
3.) TNI terdiri atas AD , AL & AU sbagai alat negara bertugas mempertahankan,melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
4.) Kepolisian nefara republik indonesia sbagai alat negara yg menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi ,mengayomi , melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
5.) Susunan dan kedudukan TNI ,kepolisian negara republik indonesia,hubungan kewenangan TNI & Kepolisian negara republik indonesia di dlm menjalankan tugasnya ,syarat - syarat keikut sertaan warga negara dlm usaha pertahanan dan keamanan negara dlm usaha pertahanan & keamanan negara ,serta hal - hal yg terkait dgn pertahanan dan keamanan diatur dgn UU