shadia
UUD 1945 pasal 22 E ayat 1 – 6 Pasal 1 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, setiap lima tahun sekali. Pasal 2 Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), presiden, wakil presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasal 3 Peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik Pasal 4 Peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. Pasal 5 Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
1 votes Thanks 2
lulukamila
Pasal (1) pemilihan umum di laksanakan secara langsung,umum,bebas,rahasia,jujur,dan adil setiap lima tahun sekali. pasal (2) pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR.DPD,Presiden dan Wakil presiden dan DPRD. Pasal (3) peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD dan anggota DPRD adalah partai polotik. pasal (4) psesrta pemilihan umum untuk memilih anggotaa DPD adalah perseorangan. pasal (5) pemilihan umum diselenggrakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,tetap dan mandiri. pasal (6) ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Pasal 1
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, setiap lima tahun sekali.
Pasal 2
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), presiden, wakil presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Pasal 3
Peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik
Pasal 4
Peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
Pasal 5
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
pasal (2) pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR.DPD,Presiden dan Wakil presiden dan DPRD.
Pasal (3) peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD dan anggota DPRD adalah partai polotik.
pasal (4) psesrta pemilihan umum untuk memilih anggotaa DPD adalah perseorangan.
pasal (5) pemilihan umum diselenggrakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,tetap dan mandiri.
pasal (6) ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.