ibnu15
Pasal 18 ayat 1: Negara Kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,yang tiap-tiap provinsi,kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,yang diatur dengan undang-undang.
1 votes Thanks 7
resyliaanzumi
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,yang tiap tiap provinsi,kabupaten,dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,yang diatur dengan undang undang.