Sebutkan bukti bahwa dpr berperan dalam otonkmi daerah
riadi19Diera reformasi dan otonomi daerah sekarang ini telah berjalan di Negara kita ini, diharapkan mampu memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat di berbagai sektor kehidupan. Dengan adanya ekonomi dan desentralisasi kekuasaan dari pusat kepada daerah untuk mengelola maupun mengantur pemerintahan didaerahnya masing-masing, masyarakt setempat juga di harapkan dapat berperan aktif dalam pengelolaan daerahnya itu sendiri. Peran serta masyrakat setempat sangat berpengaruh sekali terhadap laju perkembangan daerah dan juga jalannya pemerintahan di tersebut.Seperti yang tertuang dalam UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila, yang secara artificial dalam era reformasi ini telah mengalami pergeseran, baik dalam peran maupun fungsi eksekutif cukup dominan bahkan fungsi legeslatif pun diperankan oleh eksekutif. Seperti ditegaskan olehMiriam Budiarto: “telah menjadi gejala umum bahwa titik berat dibidang legeslatif telah bergeser ketangan eksekutif”. (Miriam Budiarjo, 1994 : 299)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan. Namun dalam realitanya selama ini, dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai wakil rakyat belum bisa memberikan sumbangsih yang begitu maksimal terhadap kepentingan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat, dimana seringnya kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan/di putuskan oleh pemerintah sama sekali tidak memihak tehadap kepentingan masyarakat ataupun tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.Menguatnya peran DPRD (lembaga legislatif) di era reformasi dan otonomi daerah saat ini, yang mana peran DPRD sebagai posisi sentral yang biasanya tercermin dalam doktrin kedaulatan rakyat di era otonomi daerah ini, merupakan fenomena yang cukup menarik. Tanggapan-tanggapan pesimis yang sebelumnya mengarah kepada institusi lembaga perwakilan ini kini menjadi pembahasan yang cukup menarik. Pergeseran akan peran dan fungsi lembaga legislatif di era otonomi daerah ini di tandai dengan penegasan akan peran tugas dan wewenang DPRD, yakin selain menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat menjadi sebuah kebijakan pemerintah daerah juga melakukan fungsi pengawasan. Lebih tegas lagi dinyatakan dalam penjelsan umum UU No 32 Tahun 2004, bahwa DPRD harus menyatu dengan masyarakat daerah dan dipisahkan dari pemerintah derah.
0 votes Thanks 0
silla91
Menurut silla dpr g ada gunanya n gak ada fungsinya...serta g ada peran apapun...yg ada ikut berpartisipasi dalam acara gotong royong korupsi masal...serta menghambat laju demokrasi...memang g bisa disebutkan dengan angka atau teori yg berbadan hukum..karena memang g ada hal semacam itu..tapi meski tidak di ajarkan di bangku sekolah tentang kegiatan dpr serta fungsi ataupun peran serta..sudah menjadi pengetahuan umum kalau mereka adalah malfungsi...
ini pendapat silla...karena mungkin jawaban yg bener udah ada tuh di atas silla... 아힝힝힝힝..
ini pendapat silla...karena mungkin jawaban yg bener udah ada tuh di atas silla...
아힝힝힝힝..