Sebutkan bentuk bentuk pemerintahan dan jelaskan artinya
varlordKelas : VIII (2 SMP) Pelajaran : PPKN Kategori : Sistem Pemerintahan Kata Kunci : Republik, Monarki, Absolut
Bentuk pemerintahan dibagi ke dalam dua kelompok besar yakni:
► MONARKI ► REPUBLIK
MONARKI adalah bentuk pemerintahan dimana jabatan kepala negara diberikan dengan berdasar pada hak turun temurun dengan kekuasaan yang berlangsung seumur hidup.
Monarki dibagi atas tiga yakni Monarki Absolut dimana kekuasaan raja atau kepala negara tidak dibatasi undang-undang, Monarki Konstitusional dimana kekuasaan raja dibatasi undang undang, dan Monarki Parlementer dimana pemegang kekuasaan tertinggi adalah parlementer dan raja sebagai kepala negara hanya berfungsi sebagai simbol kekuasaan.
REPUBLIK, adalah bentuk pemerintahan dimana kepala negara dipilih oleh rakyat melalui mekanisme tertentu dengan masa jabatan yang terbatas, bisa lima atau empat tahun tergantung kebijakan konstitusi yang menaungi.
Republik ini juga dibagi ke dalam tiga jenis yakni Republik Absolut, Republik Konstitusional dan Republik Parlementer.
Pelajaran : PPKN
Kategori : Sistem Pemerintahan
Kata Kunci : Republik, Monarki, Absolut
Bentuk pemerintahan dibagi ke dalam dua kelompok besar yakni:
► MONARKI
► REPUBLIK
MONARKI adalah bentuk pemerintahan dimana jabatan kepala negara diberikan dengan berdasar pada hak turun temurun dengan kekuasaan yang berlangsung seumur hidup.
Monarki dibagi atas tiga yakni Monarki Absolut dimana kekuasaan raja atau kepala negara tidak dibatasi undang-undang, Monarki Konstitusional dimana kekuasaan raja dibatasi undang undang, dan Monarki Parlementer dimana pemegang kekuasaan tertinggi adalah parlementer dan raja sebagai kepala negara hanya berfungsi sebagai simbol kekuasaan.
REPUBLIK, adalah bentuk pemerintahan dimana kepala negara dipilih oleh rakyat melalui mekanisme tertentu dengan masa jabatan yang terbatas, bisa lima atau empat tahun tergantung kebijakan konstitusi yang menaungi.
Republik ini juga dibagi ke dalam tiga jenis yakni Republik Absolut, Republik Konstitusional dan Republik Parlementer.