Sebutkan bentuk bentuk keputusan bersaa dan jelaskan
silviakarunia29
1. Musyawarah Untuk Mufakat Musyawarah untuk mufakat adalah bentuk pengambilan keputusan bersama yang mengedepankan kebersamaan. Musyawarah dilakukan dengan cara mempertemukan semua pendapat yang berbeda beda. Dengan jalan mufakat, diharapkan keputusan bersama yang diambil mencerminkan semua pendapat. Dengan demikian, tidak ada lagi anggota yang merasa bahwa pendapatnya tidak di lihat / diperhatikan. Musyawarah untuk mufakat biasanya dilaukan dalam organisasi yang jumlah anggotanya sedikit. Contohnya : keluarga, RT, dan Desa. Organisasi tersebut berkumpul di suatu pertemuan atau majelis, semuanya duduk bersama membahas persoalany yang ada dan perlu di musyawarahkan. Ciri ciri Musyawarah untuk mufakat: a. Dalam proses musyawarah pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang luhur . b. Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipelajari dan tidak membertakan. c. Sesuai dengan kepentingan bersama. d. pembicaraan harus dapat ditrima dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani.
2. Pemungutan Suara (Voting) Cara musyawarah untuk mufakat tida selalu membuahkan hasil. Untuk itu terjadi bila ada perbedaan pendapat dan tidak bisa diselesaikan. Contohnya, beberapa pendapat dianggap sama baiknya. Atau karena beberapa pendapat dianggap tidak menguntungkan semua pihak. Jika demikian, ditempuhlah pemungutan suara atau voting. tujuanya adalah untuk mendapatkan keputusan bersama. Voting adalah cara kedua jika cara musyawarah untuk mufakat gagal dilakukan. Sebelum nya voting dilaksanakan, perlu diperhatikan beberapa hal seperti berikut ini. a. Voting ditempuh setelah cara musyawarah untuk mufakat sudah dilaksanakan dengan baik. b. Voting dilakukan karena sempitnya waktu, sementara keputusan harus segera diambil. c. Voting dianggap sah sebagai keputusan jika separuh lebih peserta yang hadir menyetujuinya. Voting tidak hanya ditempuh pada saat kata mufakat tidak ditemukan. Pemungutan suara juga dilakukan pada pengambilan keputusan yang tidak dapat dimusyawarahkan. Contohnya : Pemilihan kepala pemerintahan, mulai dari kepala desa hingga pemilihan presiden. Contoh lsin yaitu : pemilu yang diikuti berbagai macam partai, pemilihan kepala desa, dan Pilpres (pemilihan presiden). 3. Aklamasi Ada Kalanya keputusan bersama tidak diambil dengan cara mufakat ataupun voting, tetapi dengan cara aklamasi. Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok. pernyataan setuju ini dilakukan untuk menghasilkan keputusan bersama. Pernyataan setuju dilakukan tanpa melalui pemungutan suara. Aklamasi terjadi karena adanya pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok. Keputusan bersama yang disetujui dengan cara aklamasi ini harus dilaksanakan oleh seluruh anggota.
raihanfachri
Musyawarah mufakat yaitu musyawarah yang digunakan untuk menentukan suatu keputusan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan tanpa harus menyakiti perasahaan orang lain
Musyawarah untuk mufakat adalah bentuk pengambilan keputusan bersama yang mengedepankan kebersamaan. Musyawarah dilakukan dengan cara mempertemukan semua pendapat yang berbeda beda.
Dengan jalan mufakat, diharapkan keputusan bersama yang diambil mencerminkan semua pendapat. Dengan demikian, tidak ada lagi anggota yang merasa bahwa pendapatnya tidak di lihat / diperhatikan.
Musyawarah untuk mufakat biasanya dilaukan dalam organisasi yang jumlah anggotanya sedikit. Contohnya : keluarga, RT, dan Desa. Organisasi tersebut berkumpul di suatu pertemuan atau majelis, semuanya duduk bersama membahas persoalany yang ada dan perlu di musyawarahkan.
Ciri ciri Musyawarah untuk mufakat:
a. Dalam proses musyawarah pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang luhur . b. Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipelajari dan tidak membertakan. c. Sesuai dengan kepentingan bersama. d. pembicaraan harus dapat ditrima dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani.
2. Pemungutan Suara (Voting) Cara musyawarah untuk mufakat tida selalu membuahkan hasil. Untuk itu terjadi bila ada perbedaan pendapat dan tidak bisa diselesaikan. Contohnya, beberapa pendapat dianggap sama baiknya. Atau karena beberapa pendapat dianggap tidak menguntungkan semua pihak. Jika demikian, ditempuhlah pemungutan suara atau voting. tujuanya adalah untuk mendapatkan keputusan bersama.
Voting adalah cara kedua jika cara musyawarah untuk mufakat gagal dilakukan. Sebelum nya voting dilaksanakan, perlu diperhatikan beberapa hal seperti berikut ini.
a. Voting ditempuh setelah cara musyawarah untuk mufakat sudah dilaksanakan dengan baik. b. Voting dilakukan karena sempitnya waktu, sementara keputusan harus segera diambil. c. Voting dianggap sah sebagai keputusan jika separuh lebih peserta yang hadir menyetujuinya.
Voting tidak hanya ditempuh pada saat kata mufakat tidak ditemukan. Pemungutan suara juga dilakukan pada pengambilan keputusan yang tidak dapat dimusyawarahkan. Contohnya : Pemilihan kepala pemerintahan, mulai dari kepala desa hingga pemilihan presiden. Contoh lsin yaitu : pemilu yang diikuti berbagai macam partai, pemilihan kepala desa, dan Pilpres (pemilihan presiden).
3. Aklamasi
Ada Kalanya keputusan bersama tidak diambil dengan cara mufakat ataupun voting, tetapi dengan cara aklamasi. Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok. pernyataan setuju ini dilakukan untuk menghasilkan keputusan bersama.
Pernyataan setuju dilakukan tanpa melalui pemungutan suara. Aklamasi terjadi karena adanya pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok. Keputusan bersama yang disetujui dengan cara aklamasi ini harus dilaksanakan oleh seluruh anggota.