Sebutkan beberapa pembatasan kekuasaan presiden terhadap masa reformasi ! Mohon bantuannya
cctmy
Sebagai kepala negara, kekuasaan presiden dibatasi oleh Undang-undang MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatannya (sebagaimana dalam psl 3 ayat 3)
2 votes Thanks 1
anggisiregar26kekuasaan presiden dibatasi oleh Undang-undang. MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatannya (dalam psl 3 ayat 3)
MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatannya (sebagaimana dalam psl 3 ayat 3)
MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa jabatannya (dalam psl 3 ayat 3)