UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi:
a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
5 votes Thanks 2
rohmatananda21
P.TIMOR di sebelah timur ada REPUBLIK TIMOR LESTE P.KALIMANTAN di sebelah utara ada MALAYSIA TIMUR P.PAPUA disebelah timur ada PAPUA NUGINI
UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi:
a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
P.KALIMANTAN di sebelah utara ada MALAYSIA TIMUR
P.PAPUA disebelah timur ada PAPUA NUGINI