zenshin
Bpk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
presiden memengang kekuasaan pemerintahan
dpr memegang kekuasaan membentuk uu
mpr mengubah dan menetapkan uud, melantik pres dan atau wapres, memberhentikan pres dan atau wapres dalam masa jabatannya menurut uud
dpd mengajukan ruu yang sesuai dengan kewenangannya yaitu tentang ototnomi daerah, hubungan pusat dan daerha, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah dll
ma mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundan-udangan dibawah uu terhadap uu
mk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji uu terhadap uud, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh uud, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu
presiden memengang kekuasaan pemerintahan
dpr memegang kekuasaan membentuk uu
mpr mengubah dan menetapkan uud, melantik pres dan atau wapres, memberhentikan pres dan atau wapres dalam masa jabatannya menurut uud
dpd mengajukan ruu yang sesuai dengan kewenangannya yaitu tentang ototnomi daerah, hubungan pusat dan daerha, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah dll
ma mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundan-udangan dibawah uu terhadap uu
mk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji uu terhadap uud, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh uud, memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu