Sebutkan bab dan pasal berapa tentang Presiden dan DPD yg mengatur tugas dan wewenang lembaga tersebut beserta bunyi pasal nya
rosnamaulidya2 1. Bab Bentuk dan Kedaulatan Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bab Bentuk dan Kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap memiliki satu pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Adapun Pasal 1 ayat (1) tetap. Uraian perubahan materi pokok “Bab tentang Bentuk dan Kedaulatan” sebagai berikut. a. Bentuk Negara, TETAP. Rumusan pasal ini sebagai berikut.Pasal 1 (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
b. Kedaulatan Rakyat Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Rumusan perubahan Pasal 1 (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Rumusan naskah asli Pasal 1 (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.Perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (2) itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia karena pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Bab Bentuk dan Kedaulatan Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bab Bentuk dan Kedaulatan terdiri atas satu pasal, yaitu Pasal 1 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap memiliki satu pasal, tetapi dengan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Adapun Pasal 1 ayat (1) tetap. Uraian perubahan materi pokok “Bab tentang Bentuk dan Kedaulatan” sebagai berikut. a. Bentuk Negara, TETAP.
Rumusan pasal ini sebagai berikut.Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
b. Kedaulatan Rakyat
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Rumusan perubahan
Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Rumusan naskah asli
Pasal 1
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.Perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (2) itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia karena pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.