AliyaMaharani
1.setiap penduduk diwajibkan menyerahkan seperlima bagian tanahnya 2.tanah tsb bebas pajak,karena hasil tanaman dianggap sbg pajak 3.waktu utk menanam tidak boleh melebihi waktu utk menanam padi. SEMOGA BERMANFAAT
3 votes Thanks 2
novayuliani07
1. setiap penduduk di wajibkan menyerahkan seperlima bagian tanahnya. 2. tanah tersebut bebas pajak, karena hasil tanamam dianggap sebagai pajak. 3. bagi penduduk yang tidak mempunyai tanah dapat menggantinya dg bekerja diperkebunan, atau 66 hari.
2.tanah tsb bebas pajak,karena hasil tanaman dianggap sbg pajak
3.waktu utk menanam tidak boleh melebihi waktu utk menanam padi.
SEMOGA BERMANFAAT
2. tanah tersebut bebas pajak, karena hasil tanamam dianggap sebagai pajak.
3. bagi penduduk yang tidak mempunyai tanah dapat menggantinya dg bekerja diperkebunan, atau 66 hari.