joehan
Asas perjanjian internasional: a. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan bangsa b. Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh iktikad baik c. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal d. Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama e. Rebus sic Stantibus,yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu f. Pacta sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwasetiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati
31 votes Thanks 56
alvrisky
Asas-asas perjanjian internasional yaitu hukum internasional, kebiasaan internasional, hukum atau nilai nasional dr setiap negara.
a. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan bangsa
b. Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh iktikad baik
c. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal
d. Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama
e. Rebus sic Stantibus,yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu
f. Pacta sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwasetiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati