jhnhhhh
Asas Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas"Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia)
JurDil ( Jujur, Adil)