Sebutkan asas asas keadialan dalam masyarakat .. tolonggyaa
farhanphantomh
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g tersebut tidak menerangkan atau tidak mendefinisikan secara jelas makna yang terkandung dalam “asas keadilan.” Selain itu juga mendegradasi ketentuan Pasal dari “mengandung asas keadilan, menjadi “mencerminkan keadilan.” Kemudian Pasal 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menetukan antara lain bahwa ”sistem jaminan sosial nasional diselenggarakan berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Penjelasan Pasal tersebut mengemukakan bahwa”Asas keadilan merupakan asas yang bersifat idiil.” Pembentuk Undang-undang tidak mampu memberi penjelasan yang memadai apalagi memuaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”Apakah asas tersebut sama maknanya dengan kalimat terakhir dari Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945? Tidak ada penjelasan mengenai hal ini. Sekiranya yang dimaksud sama, maka “asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” merupakan suatu cita-cita yang hendak diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Maknanya harus digali dari batang tubuh UUD Negara RI Tahun 1945 dan sejarah terbentuknya UUD tersebut. Asas atau nilai keadilan juga dicantumkan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2004 tentang Rumah Sakit. Dalam Penjelasan Pasal 2 masing-masing Undang-undang tersebut dikemukakan apa yang dimaksud “asas /nilai keadilan.” Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 mengemukakan ”Yang dimaksud dengan ”asas keadilan” adalah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.” Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 mengemukakan ”Asas keadilan berarti penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.” Kemudian Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 menjelaskan “yang dimaksud dengan nilai keadilan adalah bahwa penyelanggaraan Rumah Sakit mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat serta pelayanan yang bermutu.”