julia07
A. asas desentralisasi, adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
b. asas dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c. asas tugas pembatuan, adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintahan kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
1 votes Thanks 3
novadaniati
1.Asas desentralisasi 2.Asas dekonsentrasi 3.Asas tugas pembatuan
b. asas dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
c. asas tugas pembatuan, adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintahan kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.